Newtizen.com – Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebagai perbaikan atau penambahan dalam shalat ketika seseorang lupa, melakukan kesalahan, atau merasa ragu tentang bagaimana melanjutkan shalat. Beberapa sebab umum yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat meliputi:
- Meninggalkan sebagian dari ab’adus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meninggalkannya).
- Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
- Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
- Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
Dikutip dari Kitab Syarah Safinatun Najah karya Dr. Amjad Rasyid
Baca juga
Waktu – Waktu yang Tidak Diperbolehkan untuk Sholat
Sujud sahwi adalah upaya untuk menjaga kevalidan dan kekhusyukan dalam shalat. Namun, penting untuk diingat bahwa sujud sahwi hanya boleh dilakukan ketika memang diperlukan. Sebaiknya, seorang Muslim harus berusaha untuk menjalankan shalat dengan penuh perhatian dan kekhusyukan agar mengurangi kemungkinan kesalahan dan sujud sahwi.
Tinggalkan Balasan