Sebelum Daftar CASN 2023, Ketahui Dulu Bedanya PPPK dan PNS

Posted by

Newtizen.com – Pemerintah Indonesia kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2023 ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Dikutip dari cnbcindonesia.com.

Setelah lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagau ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan. Namun, keduanya adalah hal yang berbeda.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.” Ini adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk kepada pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah atau lembaga negara. PPPK adalah salah satu bentuk dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Baca juga

Makin Dekat! Simak Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang PPPK di Indonesia adalah:

  1. Status Kontrak: PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka memiliki status kontrak dengan masa kerja tertentu dan hak-hak serta kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja.
  2. Kualifikasi: PPPK dapat dipekerjakan dalam berbagai posisi dan jabatan, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lain-lain. Mereka harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan untuk posisi atau jabatan tertentu.
  3. Seleksi: Seleksi dan perekrutan PPPK biasanya dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, termasuk ujian tertulis atau wawancara, tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
  4. Masa Kerja: Masa kerja PPPK dapat berlangsung sesuai dengan masa kontrak yang ditentukan, dan mereka dapat memperoleh perpanjangan kontrak atau bahkan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat tertentu.
  5. Hak dan Kewajiban: PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja mereka, termasuk hak terkait gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan hukum.
  6. Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas dan tanggung jawab PPPK akan bergantung pada posisi atau jabatan yang mereka pegang dan instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka. Mereka diharapkan menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja mereka.

PPPK adalah bagian dari upaya reformasi administrasi publik di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan mempekerjakan PPPK, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah tanpa harus mengangkat mereka sebagai PNS.

Apa Itu PNS?

PNS adalah singkatan dari “Pegawai Negeri Sipil.” Istilah ini mengacu kepada karyawan atau pegawai yang bekerja di sektor publik atau pemerintahan di suatu negara. PNS adalah bagian integral dari administrasi pemerintahan dan bertanggung jawab atas berbagai tugas dan fungsi pemerintahan yang sangat penting.

Baca juga

Kabar Gembira Datang untuk PNS, Gaji akan Dinaikkan

Berikut adalah beberapa ciri utama dari PNS:

  1. Status Pegawai Negeri: PNS memiliki status sebagai pegawai atau karyawan yang bekerja untuk pemerintah atau lembaga pemerintahan di tingkat nasional, regional, atau lokal. Mereka dianggap sebagai bagian dari aparat pemerintahan dan berada di bawah hukum dan peraturan yang berlaku untuk sektor publik.
  2. Rekrutmen dan Seleksi: Rekrutmen PNS biasanya melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Calon PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, kualifikasi, dan ujian tertulis atau wawancara sesuai dengan posisi yang mereka lamar.
  3. Keamanan Jabatan: PNS memiliki jaminan keamanan jabatan yang relatif tinggi. Mereka tidak dapat dipecat tanpa alasan yang sah dan harus menjalani proses hukum yang sesuai jika ada masalah disiplin atau kinerja.
  4. Gaji dan Tunjangan: PNS menerima gaji dan tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan skala upah dan peraturan yang berlaku. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, dan lain-lain.
  5. Kewajiban dan Tanggung Jawab: PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Mereka dapat bekerja di berbagai bidang, termasuk administrasi, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya.
  6. Profesionalisme: PNS diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Mereka harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah di atas kepentingan pribadi.
  7. Kenaikan Pangkat: PNS memiliki peluang untuk naik pangkat dan berkembang dalam karier mereka sesuai dengan prestasi dan pengalaman kerja mereka.

PNS adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di banyak negara di seluruh dunia. Mereka berperan dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan yang mencakup pendidikan, kesehatan, keamanan, administrasi, perencanaan ekonomi, dan banyak lagi.


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Rekomendasi untuk anda

Tinggalkan Balasan