Newtizen.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat unggahan, komen, share, like, follow dalam akun pemenangan untuk Pemilu 2024. Hal itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan.
“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Nur Hasan di Jakarta, dikutip dari news.republika.ci.id, Senin (25/9).
Baca juga
Anggota F-PKB Komisi 3 DPR RI Heru Widodo Apresiasi Terbitnya Buku Dari Populisme ke Anarkisme
Hal ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
Sebagai informasi, terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Hal itu tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c yakni PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tinggalkan Balasan