Newtizen.com – Senin 16 Agustus 2023, netizen terpantau rame menanggapi putusan MK berkaitan dengan gugatan atas batas minimal usia capres-cawapres. Bak sebuah drama “alur cerita” dimana beberapa putusan MK yang diputus hari ini mengandung unsur kejutan yang banyak menimbulkan respon netizen. Terlebih putusan ini dianggap sangat terkait dengan Putra Presiden Jokowi yang dimungkinkan untuk maju sebagai cawapres 2024.
Uji materi aturan batas usia cawapres yang diputus MK hari ini terdiri dari enam permohonan. Yang pertama dibacakan adalah permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Pada permohonan ini, MK menolaknya.
Baca juga
Resmi Putus! MK Tolak Gugatan PSI, 40 Tahun Tetap jadi Syarat bagi Capres dan Cawapres
Netizen dikejutkan setelah selang beberapa waktu setelah MK menolak gugatan PSI,tita-tiba MK mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A meski pasal yang diuji materi sama. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan, di Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (16/10).
“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara”.
Baca juga
Gibran Cawapres 2024 Bergema di Gunung Kidul Yogyakarta
Keterkejutan netizen rakyat Indonesia ini ditumpahkan di banyak cuittan di media sosial twitter A.K.A. X. Netizen merasa “di prank” oleh MK atas beberapa ptusanya terebut. Netizen menumpahkan narasi prank hingga kata “prank” trending di twitter. Saat artikel ini ditulis, kata “prank” ini masih berada di puncak trending nomor 5.
Putusan ini seolah menjadi lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu disebut-sebut menjadi salah satu kandidat Cawapres Prabowo Subianto. Dikutip dari voi.id (16/10).
Tinggalkan Balasan