Newtizen.com – Hal yang sudah ditunggu-tunggu khalayak selama beberapa waktu terakhir, sudah terjawab. Mahkamah konstitusi (MK), resmi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari news.detik.com, Senin (15/10).
Baca juga
5 Jendral TNI Titipkan Agenda ke Cak Imin
Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim MK, dengan dua hakim mengambil posisi dissenting opinion, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Baca juga
Demokrat Dukung dan Titipkan Agenda Perubahan ke Prabowo
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.”Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Tinggalkan Balasan