Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan boleh melakukan kampanye dan memihak selama masa pemilu dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan saat ditanya pejabat non-parpol pada kabinetnya malah aktif berkampanye. Menurut beliau aktivitas yang dilakukan oleh menteri-menterinya adalah hak demokrasi. Dan hak demokrasi ialah hak politik setiap orang pada Rabu (24/1) di Lanud TNI AU halim, Jakarta.
Baca Juga
Profil Singkat Tom Tembong, Mantan Menteri Jokowi yang Jadi Co-Captain Timnas Amin
Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Beliau berpandangan presiden dan menteri boleh berpolitik.
Lantas bagaimana aturan mainnya?
Dilansir dari detik.com, aturan main soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden, b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau, c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Pasal 302
Baca Juga
Ragam El menjadi Trending X (Twitter) Pasca Debat Pilpres Edisi Ketiga
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan